Anas Urbaningrum Bebas

Kronologi Kasus Anas Urbaningrum Ditahan 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Hambalang, Kini Bebas Besok

Inilah kronologi Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang dibebaskan besok.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Wikipedia/Tribun News
Kronologi Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Hambalang, Bebas Besok Usai Ditahan 8 Tahun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang dibebaskan besok.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Besok, SBY Diminta Segera Minta Maaf, Gede Pasek Suardika Beberkan Alasannya

Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Altet Hambalang yang Dilakukan Anas Urbaningrum, Sidang Hingga PK
Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Altet Hambalang yang Dilakukan Anas Urbaningrum, Sidang Hingga PK (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tengah jadi sorotan usai dikabarkan besok Selasa (11/4/2023) usai menjalani 8 tahun hukuman kasus korupsi proyek Hambalang.

Atas kabar tersebut tak sedikit yang kembali menyoroti kronologi kasus Anas Urbaningrum terlibat kasus kroupsi proyek Hambalang.

Berikut Kronologi Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Hambalang Hingga Dinyatakan Bebas Besok

Sosok Anas Urbaningrum sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu (24/9/2014) silam.

Kala itu Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Anas Urbaningrum terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. ((TRIBUNNEWS/DANY PERMANA))

Bahkan Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Baca juga: Kekayaan James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Rp 7,7 Miliar, Heboh Aniaya Wanita

Baca juga: Profil James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulut, Dituding Aniaya Wanita, Pernah Kasus Selingkuh

Selain itu Anas Urbaningrum juga menerima kendaraan berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sendiri juga dinyatakan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Kompas Images)

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi.

MA pun memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.

Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved