Anas Urbaningrum Bebas
Kronologi Kasus Anas Urbaningrum Ditahan 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Hambalang, Kini Bebas Besok
Inilah kronologi Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang dibebaskan besok.....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang dibebaskan besok.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Besok, SBY Diminta Segera Minta Maaf, Gede Pasek Suardika Beberkan Alasannya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tengah jadi sorotan usai dikabarkan besok Selasa (11/4/2023) usai menjalani 8 tahun hukuman kasus korupsi proyek Hambalang.
Atas kabar tersebut tak sedikit yang kembali menyoroti kronologi kasus Anas Urbaningrum terlibat kasus kroupsi proyek Hambalang.
Berikut Kronologi Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Hambalang Hingga Dinyatakan Bebas Besok
Sosok Anas Urbaningrum sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu (24/9/2014) silam.
Kala itu Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Anas Urbaningrum terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Bahkan Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Baca juga: Kekayaan James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Rp 7,7 Miliar, Heboh Aniaya Wanita
Baca juga: Profil James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulut, Dituding Aniaya Wanita, Pernah Kasus Selingkuh
Selain itu Anas Urbaningrum juga menerima kendaraan berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sendiri juga dinyatakan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi.
MA pun memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).
| Bertemu Usai Bebas, Anas Urbaningrum Bocorkan Obrolannya dengan Angelina Sondakh: Dia Merdeka Duluan |
|
|---|
| Reaksi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Sebut Skenario Manusia Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan |
|
|---|
| Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbanigrum, Terus Genggam Erat Tangan Suami Usai Bebas |
|
|---|
| FAKTA Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berstatus Bebas Dalam Pengawasan, Apa Artinya ? |
|
|---|
| Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.