Berita Nasional

Profil Basri Bundu Pengacara Mario Dandy, Geram Ada Oknum Ngaku Tawarkan Jadi Kuasa Hukum Kliennya

Sosok Basri Bundu, kuasa hukum Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap David menerima informasi ada orang yang mengaku sebagai pengacara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Sosok Basri Bundu, kuasa hukum Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap David menerima informasi ada orang yang mengaku sebagai pengacara kliennya 

Ia pernah mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia.

Basri Bundu kemudian melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Jayabaya.

Pada 2011-2014, Basri Bundu mengawali karir di PB HMI Dipo 16A Menteng, Jakarta Pusat.

Ia kemudian melanjutkan karirnya bekerja di dibawah naungan kantor hukum Prof.Dr O.C Kaligis, SH, MH, pada 2014 sampai saat ini.

Selain itu, Basri Bundu juga menjadi Caleg DPR RI dapil Sulsel 1.

Seperti diketahyui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Sebagian artikel selengkapnya di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved