Berita Nasional
Profil Basri Bundu Pengacara Mario Dandy, Geram Ada Oknum Ngaku Tawarkan Jadi Kuasa Hukum Kliennya
Sosok Basri Bundu, kuasa hukum Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap David menerima informasi ada orang yang mengaku sebagai pengacara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Basri Bundu, kuasa hukum Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap David geram menerima informasi ada orang yang mengaku sebagai pengacara kliennya.
Seperti diketahui, kliennya, Mario Dandy anak pejabat pajak yang tersangka kasus penganiyaaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Basri Bundu tampil menyampaikan ada seorang oknum yang menyambangi Mario Dandy di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) sore.
Baca juga: Mario Dandy Nyatakan Siap Disidang, 8 Orang Ini Siap Turun dan Bela Anak Rafael Alun Trisambodo

Diketahui, ada tujuan orang menemui Mario Dandy yang mana untuk mengganti penasihat hukum.
"Saya sampaikan bahwa ada pihak atau oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya, pada saat itu dikonfirmasi ke saya bahwa ada oknum yang mengaku sebagai lawyer klien saya," ujar Basri saat ditemui wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Atas hal itu, Basri selaku kuasa hukum Mario yang sah mengaku keberatan.
Basri lalu mempertanyakan bagaimana kliennya berkomunikasi dengan oknum tersebut terkait pergantian pengacara.
"Itu kan kami mempertanyakan, cara komunikasinya bagaimana, Kan di dalam rutan itu kan nggak ada alat komunikasi, kok bisa mengaku sebagai lawyer Mario Dandy," jelas dia.
"Kami sangat menyayangkan ada oknum yang ingin menganggu kinerja saya selama ini. Kami ini sudah mendampingi dari Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya dan kami tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada klien, kami berpegang teguh kepada sumpah advokat," tambah dia.
Baca juga: Dikabarkan Stres, Kondisi Mario Dandy Sebenarnya Diungkap Penasihat Hukum : Dia Bisa Sidang
Basri juga mengaku sudah menandatangani surat kuasa baru sebagai pengacara Mario Dandy dalam sidang nantinya.
"Kami sudah tanda tangan surat kuasa baru ya untuk persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.

Sementara, Basri mengaku belum mengetahui secara pasti siapa orang yang mengaku-ngaku sebagai pengacara Mario tersebut.
"Kalau identitas kami belum tahu, karena itu isu dari orang juga ke saya, kita yang masih lawyernya Mario Dandy sudah tanda tangan surat kuasa baru untuk persidangan nantinya," kata dia.
Dia meminta agar oknum itu tak membujuk kliennya untuk mencari pengacara baru.
"Jadi kami sangat keberatan dan kami akan mempelajari itu ya apakah itu melanggar kode etik," pungkas dia.
Di kesempatan yang sama, Basri mengatakan berkas perkara kliennya segera P21 atau dinyatakan lengkap.
Basri memperkirakan sidang perdana Mario Dandy bakal digelar sehabis Idul Fitri.
Baca juga: Reaksi Mario Dandy Usai Rafael Alun Ditahan KPK Karena Korupsi, Hadir Jadi Saksi Dalam Sidang AGH
Mario Dandy sendiri diklaim sudah siap menghadapi sidang perdana yang diperkirakan akan digelar usai Idul Fitri mendatang.
Delapan orang dari tim kuasa hukum turun tangan bela Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu.

Delapan orang itu dipersiapkan guna menghadapi proses persidangan apabila berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Salah satu hal yang akan dipersiapkan yakni mengenai argumentasi dalam persidangan untuk menyiapkan pembelaan terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," ujar Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Mengenai hal ini, Basri juga mengatakan bahwa nantinya akan ada delapan orang dari tim kuasa hukum Mario Dandy yang akan membela anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Kami ada beberapa tim ada 8 orang kita akan ikut sidang di PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Mario Dandy Disebut Sudah Tahu Kasus yang Menimpa Sang Ayah, Rafael Alun, Singgung Soal Tabah
Kata Basri, kliennya itu juga telah mengakui segala perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," ucapnya.
Lantas seperti apa sosok Basri Bundu?
Menilik akun Facebooknya, Basri Bundu merupakan seorang advokat muda yang tergabung dalam FHP LAW School sejak tahun 2021.
Ia pernah mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia.
Basri Bundu kemudian melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Jayabaya.
Pada 2011-2014, Basri Bundu mengawali karir di PB HMI Dipo 16A Menteng, Jakarta Pusat.
Ia kemudian melanjutkan karirnya bekerja di dibawah naungan kantor hukum Prof.Dr O.C Kaligis, SH, MH, pada 2014 sampai saat ini.
Selain itu, Basri Bundu juga menjadi Caleg DPR RI dapil Sulsel 1.
Seperti diketahyui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca berita lainnya di google news
Sebagian artikel selengkapnya di Kompas.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.