Berita Nasional

Penyebab Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan Abraham Samad ke Polisi, Minta Dewas Segara Mencopot

Firli Bahuri ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) bakal dilaporkan ke polisi oleh Abraham Samad eks ketua KPK.Adapun penyebab Firli Bahuri dilap

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas/Tribunnews
Penyebab Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan Abraham Samad ke Polisi, Minta Dewan Pengawas Segera Mencopot 

Di tahun 2006-2007, Firli menjabat sebagai Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes.

Firli kembali ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada 2009.

Abraham Samad Sebut Pertama Kali dalam Sejarah KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP
Abraham Samad Sebut Pertama Kali dalam Sejarah KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP (Tribunnews.com/Herudin)

Firli Bahuri diketahui pernah menjabat beberapa jabatan penting seperti salah satunya adalah ajudan Wakil Presiden RI Boediono.

Lulusan AKABRI tahun 1990 ini bahkan menerima sejumlah tanda jasa seperti Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Seroja Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya dan banyak lagi.

Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun setelah menjabat, Firli dipindahkan ke KPK bagian Deputi Penindakan pada tahun 2017.

Ia pun sempat mendapat penghargaan bintang dua saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2019, Firli tercatat memiliki jumlah total kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.

Namun ia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik lantaran menggunakan helikopter perusahaan swasta untuk perjalanan pribadinya ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku 'integritas' yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sesaat setelah Firli ditunjuk oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketuka KPK periode 2019-2023 banyak pihak menentang. Bahkan pihak internal KPK pun turut menolak keputusan tersebut.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved