Berita Nasional
Penyebab Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan Abraham Samad ke Polisi, Minta Dewas Segara Mencopot
Firli Bahuri ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) bakal dilaporkan ke polisi oleh Abraham Samad eks ketua KPK.Adapun penyebab Firli Bahuri dilap
TRIBUNSUMSEL.COM -- Firli Bahuri ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) bakal dilaporkan ke polisi oleh Abraham Samad eks ketua KPK.
Adapun penyebab Firli Bahuri dilaporkan lantaran diduga membocorkan dokumen rahasia ke polisi .
Melansir dari Kompas.com, Senin (10/4/2023) Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Tetapi, pihaknya tidak yakin Dewas akan menindak Firli. Ia mengungkapkan, pihaknya merasa harus betul-betul mendorong dugaan tindak pidana Firli diproses.
Oleh karena itu, ia dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain bakal melaporkan Firli Bahuri ke Polri.
“Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok (laporkan Firli ke polisi),” ujar Samad saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Senin (10/4/2023).
Abraham Samad menilai, Firli Bahuri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena diduga membocorkan dokumen KPK.
Menurutnya, jika aparat hukum bekerja secara profesional, mereka tidak membutuhkan waktu lama menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen.
“Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya,” kata Samad.
Dihubungi Kompas.com, Samad mengatakan, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan, melainkan dokumen lengkap menyerupai hasil penyelidikan.
Dalam dokumen itu tercantum berbagai strategi mengusut korupsi dan sejumlah persoalan yang bersifat substansial dari kasus korupsi.
“Itu ada dokumen lengkap di dalamnya itu sebenarnya hasil penyelidikan. Jadi itu berbahaya,” ujar Abraham Samad.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh main-main, karena ini peristiwa yang luar biasa menurut saya, enggak bisa ditolerir,” katanya lagi.
Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan hingga penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi gedung KPK lama guna melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri ke Dewas.
Selain Saut dan Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga bergabung dalam gerakan tersebut.

Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta mantan penyidik KPK yang telah dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) juga ikut merapat.
Adapun laporan diajukan ke Dewas setelah mereka berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, meminta agar Firli Bahuri dicopot dari jabatannya.
Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.
Penyidik Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewas KPK.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri merupakan pria kelahiran di Lontar, OKU, Sumatera Selatan, 8 November 1963 yang kini berusia 58 tahun.
Firli Bahuri diketahui lulus dari SMAN 3 PALEMBANG pada tahun 1982. Dia kemudian melanjutkan pendidikan kepolisian AKABRI pada tahun 1990.
Pada tahun 1990 hingga 1993, Firli Bahuri meraih pangkat Letnan Dua Polisi. Hingga saat ini, dia terus menaiki pangkat hingga menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Pada tahun 2000, dia melanjutkan pendidikan S2 di KIK UNIVERSITAS INDONESIA.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Merespons Kritik Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Kompas TV)
Kemudian Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur pada tahun 2001.
Dan kembali ke pendidikan kepolisian SESPIM pada tahun 2004.
Firli Bahuri kemudian menjabat sebagai III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada tahun 2005.
Di tahun 2006-2007, Firli menjabat sebagai Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes.
Firli kembali ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada 2009.

Firli Bahuri diketahui pernah menjabat beberapa jabatan penting seperti salah satunya adalah ajudan Wakil Presiden RI Boediono.
Lulusan AKABRI tahun 1990 ini bahkan menerima sejumlah tanda jasa seperti Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Seroja Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya dan banyak lagi.
Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun setelah menjabat, Firli dipindahkan ke KPK bagian Deputi Penindakan pada tahun 2017.
Ia pun sempat mendapat penghargaan bintang dua saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2019, Firli tercatat memiliki jumlah total kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Namun ia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik lantaran menggunakan helikopter perusahaan swasta untuk perjalanan pribadinya ke Baturaja pada 20 Juni 2020.
Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku 'integritas' yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sesaat setelah Firli ditunjuk oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketuka KPK periode 2019-2023 banyak pihak menentang. Bahkan pihak internal KPK pun turut menolak keputusan tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.