Berita Nasional

Kondisi David Terkini, Cuff Canule Trakestomi di Leher Dilepas, Namun Komunikasi Masih Satu Arah

Pihak keluarga beberkan kondisi terkini David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kondisi David Terkini, Cuff Canule Trakestomi di Leher Dilepas, Namun Komunikasi Masih Satu Arah 

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. 
 
Ruang Sidang Khusus Anak 
 
Persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.

Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved