Berita Nasional

Kondisi David Terkini, Cuff Canule Trakestomi di Leher Dilepas, Namun Komunikasi Masih Satu Arah

Pihak keluarga beberkan kondisi terkini David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kondisi David Terkini, Cuff Canule Trakestomi di Leher Dilepas, Namun Komunikasi Masih Satu Arah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru datang dari kondisi David.

Kini dikabarkan jika cuff canule trakestomi di leher kini telah dilepas.

Meski begitu, namun komunikasi David hingga kini masih satu arah.

Pihak keluarga beberkan kondisi terkini David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selama 50 hari, David Ozora dirawat di RS Mayapada, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengatakan David Ozora belum bisa berkomunikasi secara dua arah.

"David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan, memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia," kata Melisa kepada awak media, Senin (10/3/2023).

Bahkan lanjut Melisa, David Ozora belum memahami penyebab dia dirawat saat ini karena apa.

"Kemarin waktu saya tanya 'Vid, David inget gak ngapain harus di sini?' Dia belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa. Tahunya dia sedang dirawat kemarin-kemarin dia tidur," ucapnya.

Dijelaskan Melisa, hingga kini, memori David Ozora belum sepenuhnya lengkap, sehingga membutuhkan banyak asesmen dari pihak RS Mayapada.

"Jadi memorinya belum lengkap, banyak butuh asesmen dari RS. Saya melihat banyak proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya," ungkapnya. 

Selain itu, Jonathan Latumahina juga mengabarkan kondisi terbaru dari David.

Yang terbaru dari kondisi David ialah cuff canule trakestomi di Leher kini telah dilepas.

Hal tersebut sesuai dengan postingan dari akun twitter Jonathan Latumahina di @seeksixsuck.

Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Disebut Sudah Bisa Komunikasi Satu Arah Meski Memori Melompat-lompat

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.

Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. 
 
Ruang Sidang Khusus Anak 
 
Persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.

Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved