AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Divonis 3,5 Tahun, Inilah Perjalanan Kasus AGH Eks Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David
Berikut ini perjalanan kasus AGH remaja (15) yang divonis hari ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah perjalanan kasus terdakwa anak AGH (15) yang divonis hari ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya AGH dituntut 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
Baca juga: Nasib AGH Eks Mario Dandy Divonis Hakim Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum Dihadiri 20 Orang

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Bantah Provokasi Mario Aniaya David
Sebelumnya, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
Selain itu, AGH juga membantah jika telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Hal tersebut murni karena keinginan Mario sendiri.
Baca juga: Penampakan AGH Jalani Sidang Diversi yang Berakhir Buntu, Jonathan Latumahina : Mereka akan Hancur
Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo.
Mangata menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.
Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.
Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.
Baca juga: UPDATE Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Disidang Habis Lebaran, Vonis AGH Dibacakan Besok
Padahal, Shane Lukas (19) menyebut AGH (15) pacar Mario Dandy (20) mengaku sudah dilecehkan oleh David Ozora (17).
Pengakuan sepihak AGH tersebut lantas menyulut amarah Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak hingga membuatnya tega menganiaya David Ozora puta pengurus GP Ansor hingga mengalami koma.
Penyelamat David Sebut Tak Lihat AGH Sedih Apalagi Tolong David
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AGH sempat menolong David.
Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.
N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

Melalui pengacarnya, N mengaku tidak melihat adanya raut penyesalan ataupun sedih dari ketiga pelaku.
Padahal saat itu kondisi David dinilai telah kritis.
"Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ujar Muannas.
Keluar Dari Sekolah
AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.
Hal ini terlihat dalam cuitan Twitter @luckylucky0971, Jumat (3/2/2023) yang mengunggah bukti surat pernyataan dari pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta..
Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) yang menyatakan bahwa sehubung dengan kasus yang menimpa AGH terlibat dalam penganiyaan David kini kekasih Mario Dandy ini resmi mengundurkan diri dari sekolah tersebut pada 28 Februari 2023.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David
Resmi Ditahan
Rabu (8/3/2023), Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).
Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilakukan oleh AGH.
Namun, LPSK memastikan menerima permohonan perlindungan dari orang tua teman David N dan R yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David.
Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R dimana mereka berdualah yang menolong David saat dianiaya.
"(saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH
Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lainnya.
Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.
ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.
Dimana semua bakal berada di tangan keluarga David dalam hal ini sang ayah Jonathan Latumahina.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade
Sidang Perdana
Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.
Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.
Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
Divonis Hari Ini
Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), akan ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).
Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ungkap 10 Poin Isi Pledoi AGH, Banyak Berbohong Hingga Permintaan Maaf Tak Tulus
Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca berita lainnya di google news
AGH Divonis
Vonis AGH
Tribunsumsel.com
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Kasus Mario Dandy
AGH Divonis 3.5 Tahun
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.