Berita Nasional
UPDATE Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Disidang Habis Lebaran, Vonis AGH Dibacakan Besok
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satrio akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan pros
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo diprediksi akan disidang perdana kasus penganiayaan David Ozora setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satrio akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan proses persidangan.
Ia menyebutkan, saat ini berkas perkara kliennya itu telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Bahagianya David Ozora Terapi Pegang Kumis Adam Suseno, Jonathan : Saya Bersaksi Kumisnya Asli
Basri memperkirakan bahwa kliennya itu akan segera menjalani proses persidangan perdana seusai Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatangi.
"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," jelasnya.
Mengenai hal ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Baca juga: Keinginan David Akhirnya Terwujud, Tersenyum Bahagia Pegang Kumis Adam Suseno, Suami Inul Daratista
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.