Berita Nasional
Penampakan AGH Jalani Sidang Diversi yang Berakhir Buntu, Jonathan Latumahina : Mereka akan Hancur
AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).
AGH menjalani musyawarah diversi yang di gelar di PN Jakarta Selatan berlangsung secara tertutup, mengingat status AG masih di bawah umur.
Dilansir Youtube Kompas TV, Rabu (29/3/2023) AGh tampak menyambangi PN Jakarta Selatan dikawal petugas kepolisian yang mengelilinginya.
Tampak AGH yang datang dengan wajah tertutup sweater berwarna biru.
AGH yang berjalan menunduk dengan pengawasan kepolisian hingga kuasa hukum AGH saat memasuki ruang mediasi.
Mengutip Kompas.com, musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan David berakhir buntu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023). Dikutip Kompas.com.
Kendati demikian, Djuyamto mengatakan agenda hari ini dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.
Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina Jelang Sidang Diversi AGH Kasus Aniaya David, Sebut Waktunya Perlawanan
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.
"Nanti sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Pengertian ini mengacu berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David, Memohon Bantuan Pecahkan Masalah, Reaksi Keluarga David
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|
| Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Kronologi Kak Seto Terserang Stroke, Sempat Rasakan Gejala Ini Seminggu Sebelum Jatuh Sakit |
|
|---|
| Penjelasan Kemnaker Soal Kabar BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Bulan Oktober |
|
|---|
| Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Nagan Raya Aceh Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.