AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua
3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim berpendapat bahwa anak AG telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AG.
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go
Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara.
Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.
Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.
AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Tribunsumsel.com
berita nasional
Alasan AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntuta
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.