Berita Nasional

UPDATE Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Disidang Habis Lebaran, Vonis AGH Dibacakan Besok

Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satrio akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan pros

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David akan menjalani sidang setelah lebaran Idul Fitri, sementara AGH akan mendengarkan vonis besok, Senin (10/4/2023) 

Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga.

Baca juga: Pembelaan AGH Ditolak JPU, Pengacara David Singgung Kebenaran: Analisa dan Fakta Tak Terbantahkan

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertulis dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).

Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.

Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.

"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).

Setelahnya, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved