Berita Nasional
Pembelaan AGH Ditolak JPU, Pengacara David Singgung Kebenaran: Analisa dan Fakta Tak Terbantahkan
Mellisa Anggraini selaku pengacara dari David menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Profil Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Tengah Berduka usai Sang Istri Meninggal Dunia
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

Mellisa Anggraini tampak bereaksi soal pembelaan dari pihak AGH ditolak oleh Jaksa penuntut umum.
Menurut Mellisa, nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum AGH dinilai rapuh dan tidak kuat terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi kuasa hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat," ungkap Mellisa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (7/4/2023).
Selain itu Mellisa juga menyebut jika pihak AGH tidak dapat membantah fakta-fakta yang telah di sampaikan oleh JPU pada persidangan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
"Tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah kesimpulan yang telah disampaikan JPU kemarin," ujar Mellisa.
Baca juga: Promo JSM Indomaret 7-13 April 2023 Lengkap Ada Sirop Hingga Monde Kalengan Untuk Kebutuhan Ramadhan
Sehingga hal tersebut membuat Mellisa selaku pengacara David berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan vonis hukum secara maksimal kepada pacar Mario Dandy, AG.
Diketahui, pihak pengacara AG menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk membebaskan AG dari jeratan hukum nantinya.
Pengacara David menganggap hal tersebut sangat tidak rasional mengingat kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.
"Kami melihat sungguh tidak rasional jika AG dibebaskan, mengingat kondisi David sampai hari ini yang dirawat 47 hari di ruang ICU."
"Dan jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaannya kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David," pungkasnya.

Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.