Berita OKI

Pelaku Pencurian Tiga HP Sekaligus di Lempuing OKI Diringkus, Sempat Diteriaki Maling

Polisi meringkus pelaku pencurian tiga HP sekaligus di Dusun II, Desa Lubuk Kecamatan Lempuing OKI,  Senin (13/3/2023) silam.

Dokumentasi Polisi
Pemuda pengangguran bernama Agusman (33) warga lorong V, RT 5, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir diringkus Tim Macan Komering. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polisi meringkus pelaku pencurian tiga HP sekaligus di Dusun II, Desa Lubuk Kecamatan Lempuing OKI,  Senin (13/3/2023) silam.

Pelaku bernama Agusman (33) warga lorong V, RT 5, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir diringkus Tim Macan Komering.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji bahwa pencurian terjadi dirumah korban di Dusun II, Desa Lubuk Kecamatan Lempuing OKI pada Senin (13/3/2023) silam.

Saat itu pelaku sengaja mengelilingi perumahan di Dusun II seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak berselang lama, pelaku melihat sebuah rumah permanen yang mana ada seorang perempuan sedang membersihkan halaman depan rumahnya dan seorang laki-laki sedang mencangkul dibelakang rumahnya.

"Selanjutnya pelaku langsung berhenti didepan rumah tersebut dan memakirkan sepeda motor dipinggir jalan, lalu pelaku turun dan langsung berjalan menuju belakang rumah korban," 

"Kebetulan saat itu pintu belakang rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan pelaku masuk mengambil 3 buah handphone. Lalu pelaku keluar dari pintu depan," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (5/4/2023) sore.

Masih kata dia, setelah pelaku keluar berpapasan dengan korban yang mana saat itu pelaku memakai masker warna hitam. Namun masker berada di dagunya.

Kemudian korban sempat bertanya 'ngapo i' (ngapain) lalu dijawab pelaku 'nanya alamat', lalu korban melihat HP miliknya berada dikantong sweater pelaku.

Seketika itu juga korban berteriak 'maling-maling' secara berulang, kemudian pelaku langsung menuju sepeda motornya dan melarikan diri dengan membawa 3 unit HP milik korban untuk dimiliki.

"Dimana dari keterangan pelaku, 3 handphone tersebut di jualkan oleh pelaku dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.800.000 dan uangnya telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terang Kapolsek.

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Lempuing Jaya.

Tepat pada Minggu (2/4/2023) sekitar jam. 11.30 WIB. Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya melaksanakan patroli untuk antisipasi tindak kejahatan.

Lalu melihat pelaku dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J dengan memakai baju sweater panjang warna hijau yang sama seperti pelaku yang melakukan pencurian handphone milik korban Rodiah (47).

Mendapati hal tersebut Team Macan Komering melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku dapat diamankan saat sedang berada diwarung Desa Muara burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya untuk memperbaiki sepeda motornya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved