Berita Nasional

Harapan dan Kesedihan Pihak Jonathan Latumahina Jelang Sidang Tuntutan AGH, Kasus Penganiayaan David

Jonathan Latumahina melalui pengacara hukum Melisa Anggraini berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan hukuman yang maksimal.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Harapan dan Kesedihan Pihak Jonathan Latumahina Jelang Sidang Tuntutan AGH, Kasus Penganiayaan David 

"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.

Seperti diketahui, AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

 "Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com)

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AGH ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).

Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sementara dari pihak AGH tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved