Berita Nasional
Harapan dan Kesedihan Pihak Jonathan Latumahina Jelang Sidang Tuntutan AGH, Kasus Penganiayaan David
Jonathan Latumahina melalui pengacara hukum Melisa Anggraini berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan hukuman yang maksimal.
"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.
Seperti diketahui, AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AGH ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).
Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Sementara dari pihak AGH tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
berita nasional
Jonathan Latumahina
AGH Jalani Sidang Tuntutan
Kasus Penganiayaan David
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.