Berita Nasional
Dirjen Bea dan Cukai Askolani Beri Penjelasan Soal Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp 189 Triliun
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun.
Baru setelah itu, pejabat eselon 1 di Kemenkeu mengaku bakal mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
Tapi laporan yang diberikan bukan terkait dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.
“Dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi (pelanggaran) pajak,” ujar Mahfud.
“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’ Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” imbuh dia.
7 Modus TPPU
Selain itu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.
Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.
Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.
Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.
"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.
Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.
"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.
berita nasional
Dirjen Bea dan Cukai Askolani
Pencucian Uang Sebesar Rp 189 T Bea Cukai
Mahfud MD
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.