Berita Nasional
Dirjen Bea dan Cukai Askolani Beri Penjelasan Soal Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp 189 Triliun
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kini akhirnya muncul dan beri penjelasan soal isu adanya pencucian uang sebesar Rp 189 Triliun.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun.
Soal adanya dugaan TPPU ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Askolani, asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun sebenarnya telah diangga selesai oleh pengadilan.
Asko menjelaskan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas.
Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.
Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa.
Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Dari hasil P21 yang dilakukan teman-teman Bea Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian dari pengadilan di tahun 2017 keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan.
Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017,” tutur Asko dalam media briefing, Jumat (31/3).
Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangkan kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar.
Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Nah dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai dan juga PPATK,” kata Asko.
Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019.
Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor, dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
berita nasional
Dirjen Bea dan Cukai Askolani
Pencucian Uang Sebesar Rp 189 T Bea Cukai
Mahfud MD
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.