Berita Nasional

Kronologi Pria di Lampung Tega Bunuh Istrinya Karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili

Berdasarkan informasi, saat itu, pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ DOK. Polres Tulang Bawang
Kronologi Pria di Lampung Tega Bunuh Istrinya Karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili 

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan. 

Dihalangi nikahi adik ipar Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.  

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved