Berita Nasional

Curhat Rafael Alun Trisambodo Tak Bisa Bayar THR Pegawai, Makan dari Tetangga : Seperti Mau Dibunuh

Kesedihan dirasakan oleh Rafael Alun Trisambodo harus mengurungkan niatnya untuk membagikan THR kepada karyawannya. mengaku sudah tak punya apa-apa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV Aceh
Kesedihan dirasakan oleh Rafael Alun Trisambodo harus mengurungkan niatnya untuk membagikan THR kepada karyawannya. mengaku sudah tak punya apa-apa 

“Yang penting, Papa berharap kamu sadar dan bertobat dan mau memperbaiki sikap dan cara hidup kamu,” kata Rafael kepada Mario Dandy.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus gratifikasi.

Ia menegaskan tak pernah menyembunyikan harta seperti yang ditudingkan.

Rafael Alun mengaku tak habis pikir mengapa jadi tersangka, mengingat dirinya selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

Kronologi Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.

Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Rafael menjadi sorotan karena kasus anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved