Berita Nasional

KPK Rilis Temuan Barang Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Rilis Temuan Barang Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun 

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini.

Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.

Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.

Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023 yang menjerat Rafael.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved