Berita OKI

TPP 7800 ASN Ogan Komering Ilir Segera Cair Awal April 2023, Ini Penjelasan Sekda OKI

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  7.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera cair.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd, MM, M.Pd 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  7.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera cair.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd, MM, M.Pd menyampaikan kabar baik jika TPP seluruh ASN diperkirakan cair awal bulan April 2023 mendatang.

"Insyaallah TPP ASN di OKI akan cair awal April. Kalau bisa diusahakan pencairannya dilakukan kolektif," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/3/2023) sore.

Menurut Husin, syarat utama dilakukannya pembayaran yaitu organisasi perangkat daeah (OPD) harus segera mengumpulkan laporan pegawainya.

"Kalau OPD masih belum mengumpulkan laporannya, jangan salahkan jika nanti pencairan TPP terlambat," tambahnya.

Dijelaskan jika selama ini mekanisme pembayaran TPP. Untuk bulan Januari dibayar Februari, lalu bulan Februari dibayar Maret, selanjutnya bulan Maret dibayar April dan seterusnya. 

"Kalau untuk jumlah pemberian TPP bervariasi sesuai beban kerja masing-masing ASN di lingkungan Setda OKI. Mulai dari Rp 750.000 untuk jajaran staf pelaksana sampai Rp 3.000.000 perbulan bagi kepala bagian (Kabag)," urainya.

Selain itu, para ASN juga bisa mendapatkan potongan tunjangan kinerja misalnya tidak ikut apel pagi. Bagi staf pelaksana dipotong Rp 5.000 dan Kabag Rp 20.000 perhari.

Baca juga: 5 Titik Pospam Mudik Lebaran 2023 di OKI, Bakal Beroperasi Selama 14 Hari

Namun jika tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong Rp 30.000 dan di tingkat pelaksana seperti Kabag Rp 140.000 perhari.

"Kalaupun selama satu bulan tidak pernah apel pagi, maka potongan di atas 10 persen. Kalau tidak pernah masuk kerja tentunya tidak akan mendapatkan TPP," ujarnya, kehadiran dan apel pagi dilihat melalui perekaman absensi elektronik sidik jari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved