Berita Muratara

Abdul Soed Calon Kades Setia Marga Menang di PTUN, Ini Langkah Kuasa Hukum Pemkab Muratara

Pemkab Muratara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang memenangkan Abdul Soed, calon Kades Setia Marga,

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Kantor Pemkab Muratara. Abdul Soed Calon Kades Setia Marga Menang di PTUN, Ini Langkah Pemkab Muratara 

Dia optimis bisa kembali menang dalam perkara ini, dengan tetap mengawal putusan majelis hakim yang mewajibkan tergugat mengangkat dan mengesahkan Abdul Soed sebagai Kades Setia Marga.

"Kepada masyarakat Setia Marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakinlah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insyaallah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat Setia Marga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Soed menggugat ke PTUN Palembang karena tidak menerima Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 yang mengesahkan dan mengangkat Bambang Hadiyanto sebagai Kades Setia Marga terpilih. 

Untuk diketahui, pada Pilkades serentak tahun 2022 di Desa Setia Marga, calon Kades Abdul Soed dinyatakan kalah hanya selisih satu suara dengan rivalnya, Bambang Hadiyanto. 

Hanya ada dua calon kades yang bertarung di desa tersebut, dimana saat itu keduanya masing-masing berselisih mengenai hasil penghitungan suara usai pencoblosan, bahkan penyelesaiannya berlangsung cukup alot dan agak tegang. 

Baca juga: Kalah Selisih 1 Suara di Pilkades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Menang PTUN Palembang

Alhasil, dari upaya penyelesaian perselisihan antara keduanya, calon Kades Bambang Hadiyanto dinyatakan terpilih, memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara. 

Sementara calon Kades Abdul Soed tidak terpilih, karena memperoleh suara dengan selisih hanya satu suara yakni 1.016 suara.

Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Muhammad Syah ke PTUN Palembang dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved