Berita Muratara

Kalah Selisih 1 Suara di Pilkades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Menang PTUN Palembang

Update sengketa Pilkades Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Muratara. Abdul Soed menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Abdul Soed dan Bambang Hadiyanto saat pengundian nomor urut calon Kades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Gugatan yang diajukan Abdul Soed, calon Kades kalah selisih satu suara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikabulkan majelis hakim PTUN Palembang. 

Kuasa hukum Abdul Soed, Abdul Aziz mengungkapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

"Dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan klien kami untuk seluruhnya," kata Abdul Aziz pada TribunSumsel.com, Kamis (30/3/2023). 

Abdul Soed merupakan calon Kades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, yang kalah hanya selisih satu suara dengan rivalnya, Bambang Hadiyanto. 

Pilkades Muratara serentak pada 22 September 2022 lalu di Desa Setia Marga hanya ada dua calon kades yang bertarung, yakni Abdul Soed nomor urut 1 dan calon petahana Bambang Hadiyanto nomor urut 2.

Kala itu, kedua calon Kades masing-masing berselisih mengenai hasil penghitungan suara usai pencoblosan, bahkan penyelesaiannya berlangsung cukup alot dan agak tegang. 

Alhasil, dari upaya penyelesaian perselisihan antara keduanya, calon Kades Bambang Hadiyanto dinyatakan terpilih, memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara. 

Sementara calon Kades Abdul Soed tidak terpilih, karena memperoleh suara dengan selisih hanya satu suara yakni 1.016 suara. 

Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Muhammad Syah ke PTUN Palembang dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.

"Alhamdulillah gugatan klien kami dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Palembang," kata kuasa hukum Abdul Soed, Abdul Aziz didampingi rekannya, Muhammad Syah.

Dia menerangkan, dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.

Dimana hasil Pilkades serentak 2022 saat itu, Keputusan Bupati Muratara mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kades terpilih untuk periode 2022-2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Selanjutnya dalam putusan tersebut mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Muratara yang telah dibatalkan oleh PTUN Palembang.

Baca juga: Tempat Makan Diminta Pasang Tabir Saat Buka Siang Hari, Kasat Pol PP Muratara: Hargai Orang Puasa

Tak hanya itu, putusannya juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Muratara tentang pengesahan dan pengangkatan penggugat yakni Abdul Soed sebagai kepala desa terpilih Desa Setia Marga periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 308.000," terang Abdul Aziz. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved