Berita Muratara

Abdul Soed Calon Kades Setia Marga Menang di PTUN, Ini Langkah Kuasa Hukum Pemkab Muratara

Pemkab Muratara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang memenangkan Abdul Soed, calon Kades Setia Marga,

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Kantor Pemkab Muratara. Abdul Soed Calon Kades Setia Marga Menang di PTUN, Ini Langkah Pemkab Muratara 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang nomor perkara 276/G/2022/PTUN.PLG.

Sebagaimana diketahui, PTUN Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan Abdul Soed, calon Kades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, yang kalah hanya selisih satu suara. 

Abdul Soed menggugat karena tidak terima dengan Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kades terpilih untuk periode 2022-2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Dalam amar putusan itu, menyatakan batal keputusan Bupati Muratara tersebut, dan mewajibkan untuk mencabutnya, serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan mengangkat Abdul Soed sebagai Kades terpilih.

Kuasa hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni mengatakan atas putusan PTUN Palembang tersebut pihaknya telah mengajukan banding. 

"Iya, kita mengajukan banding, permohonan banding kita telah diregistrasi. Yang jelas PTUN ini sidang administrasi," kata Edwar Antoni dikonfirmasi TribunSumsel.com, Kamis (30/3/2023) petang. 

Dia tidak sependapat dengan putusan PTUN Palembang yang mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Muratara tentang pengesahan dan pengangkatan penggugat yakni Abdul Soed sebagai Kades terpilih Desa Setia Marga periode 2022-2028. 

Menurut Edwar Antoni, Bupati Muratara tidak berkewajiban melakukan hal-hal di luar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), apalagi sampai melantik Abdul Soed. 

"Karena tidak diatur dalam Perda maupun Perbup. Jika saudara Bambang dibatalkan maka Pj (Penjabat) yang ditunjuk untuk penentuan Pilkades selanjutnya. Hanya bisa menggugurkan Bambang sebagai Kades terpilih, tidak bisa mengangkat Abdul Soed," terang dia.

Edwar Antoni menambahkan, menurutnya dalam sidang PTUN tidak boleh putusannya melawan Perda ataupun Perbup. 

Karena itu, jawaban kesimpulan PTUN Palembang yang mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara ini dirasanya ada kejanggalan. 

"Jawaban kesimpulan PTUN janggal, memaksakan memenangkan Abdul Soed, ada apa. Dan ini masih panjang prosesnya, sekarang kita banding, terus masih ada kasasi, ada PK. Bisa jadi sampai akhir jabatan Kades masih belum selesai," terang Edwar Antoni. 

Terpisah, kuasa hukum Abdul Soed, Abdul Aziz mengaku sudah mengetahui soal upaya banding tergugat setelah kliennya mendapat pemberitahuan melalui email dari PTUN Palembang.

"Tentu kami selaku kuasa hukum Abdul Soed menghormati upaya banding Bupati Muratara. Kami siap kembali berhadapan dalam upaya hukum yang diajukan oleh tergugat," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved