Anak Bunuh Ibu Kandung di Muba
Muksin Pelaku Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA Meninggal, Tanggapan Kriminolog Terhadap Proses Hukum
Muksin pelaku anak bunuh ibu kandung di MUBA meninggal, ini tanggapan kriminolog Dr Martini Idris SH MH terhadap proses hukumnya.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muksin pelaku anak bunuh ibu kandung di MUBA meninggal, ini tanggapan kriminolog Dr Martini Idris SH MH terhadap proses hukumnya.
Pelaku pembunuhan terhadap Siti Fathona (56) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku Muksin (36) saat diamankan di penjara, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan meninggal, Rabu (29/03/2023).
Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.
"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Duka Munir Istri dan Anak Meninggal Dunia, Update Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA
Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.
"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Ketika pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.
Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2 biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.
"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.
Polisi ungkap motif anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel saat korban tadarusan, pelaku akhirnya tewas.
Muksin (36) menyerang ibu kandung bernama Siti Fathona (56) di dalam Masjid Baiturrahman saat tengah tadarus Alquran usai menjalankan sholat tarawih, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pembunuhan ini membuat heboh warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Korban tewas ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya menggunakan sebilah pedang.
Anak Bunuh Ibu Kandung di Muba
Pembunuhan di Muba
Pembunuhan di Babat Supat Muba
berita muba hari ini
| Duka Munir Istri dan Anak Meninggal Dunia, Update Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA |
|
|---|
| Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA Pakai Pedang, Sang Ayah dan Polisi Ikut Diserang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Muba Sumsel, Pelaku Akhirnya Tewas |
|
|---|
| Muksin Main Hape Sambil Tiduran Usai Tusuk Ibu Kandung, Pembunuhan di Babat Supat Muba |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Anak Bunuh Ibu Kandung di Muba Sumsel, Korban Ditusuk Saat Tadarus di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.