Berita Nasional
Untuk Loloskan Istrinya, Ary Egahni Jadi Anggota DPR RI Diduga Duit Korupsi Bupati Kapuas Digunakan
Untuk Loloskan Istrinya, Ary Egahni Jadi Anggota DPR RI Diduga Duit Korupsi Bupati Kapuas Digunakan
TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Kapuas Ben Brabim S Bahat (BBSB) diduga gunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni.
Sang istri rencananya akan lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI melalui uang hasil korupsi BBSB tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka kasus suap Bupati Kapuas di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023) mengatakan hal tersebut.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Johanis dilansir Kompas.com.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," sambung dia.
Johanis juga mengungkap bagaimana Ben menggerogoti keuangan daerahnya dengan cara menjarah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Dengan jabatan Bupati, kata Johanis, Ben menerima fasilitas dan sejumlah uang berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
"Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata dia.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," sambung Johanis.
Mengenai besaran jumlah uang yang diduga diterima kedua tersangka, KPK baru menemukan sejumlah Rp 8,7 Miliar.
Johanis mengungkapkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan lain oleh kedua tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas bersama anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan kasus suap.
Selain kasus suap, mereka berdua juga disebut dengan sengaja meminta, menerima dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.