Berita Nasional
Profil Syekh Puji, Sempat Dilaporkan Nikahi Anak 7 Tahun, Kini Diperiksa Polda Jateng
Inilah sosok Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji diperiksa di Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah yang hadir menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Syekh Puji datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Informasi yang dihimpun, Syekh Puji dipanggil polis terkait laporan kasus dugaan pernikahan dengan anak usia 7 tahun.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Profil Syekh Puji

Mengutip dari Wikipedia, memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto, Syekh Puji lahir pada 4 Agustus 1965 silam.
Dipanggil sebagai Syekh Puji, ia merupakan pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Dikutip Tribun-Bali.com, Syekh Puji pun diketahui berhasil membangun dua pesantren putra dan putri di Semarang Jawa Tengah.
Pesantren tersebut diberi nama Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Dua pesantren tersebut dibuat Syekh Puji diatas tanah seluas 7 hektar.
Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Terkait Dugaan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun
Jadi tokoh agama di Kota Jawa Tengah, kekayaan Syekh Puji sontak disorot. Ternyata, Syekh Puji memiliki deretan mobil mewah layaknya artis ternama.
Terlihat Syekh Puji memiliki mobil BMW keluaran tahun 2000 hingga beberapa motor trail untuk keperluan offroad.
Tak hanya itu, Syekh Puji juga memiliki brankas besar di dalam rumahnya. Diakui Syekh Puji, ia menyimpan uangnya di dalam brankas tersebut.
Mengaku tak punya kartu ATM, diduga Syekh Puji menyimpan semua uangnya yang bernilai miliaran itu di dalam brankas tersebut.
Kendati memiliki koleksi mobil dan motor mahal, Syekh Puji tampil sederhana.
Bahkan, Syekh Puji hingga kini masih memakai handphone jadul yang tengahnya diikat menggunakan karet gelang.
Baca juga: Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun, Kini Banting Setir Jualan Kerupuk Keliling
Pernah jadi Sales
Terkait pekerjaan, Syekh Puji diketahui mengawali karirnya dengan menjadi sales.
Pekerjaannya berkembang pesat, Syekh Puji merambah dunia bisnis.
Usaha Kaligrafi
Diketahui, Syekh Puji membuka bisnis pembuatan kaligrafi berbahan dasar kuningan.
Bisnis yang telah berkembang luas hingga masuk pasar ekspor itu belakangan jadi sumber uang utama Syekh Puji.
Sebab dari satu kaligrafi saja, Syekh Puji bisa meraup untung ratusan juta.
Jadi salah satu orang terkaya di Semarang, Syekh Puji dikenal rajin bersedekah.
Namun aksi sosialnya itu belakangan banyak dinyinyiri khalayak.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJateng.com.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.
Baca berita berita lainnya di Google News
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.