Berita Nasional

Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Terkait Dugaan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun

Informasi yang dihimpun Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Terkait Dugaan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto kini dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut tak lepas usai Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun.

Tak sendiri, Syekh Puji datang ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya pada Selasa (28/3/2023).

Informasi yang dihimpun Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu. 

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini. 

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved