Berita Nasional
KPK Usut Keterlibatan Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Rugikan Negara Lebih Dari Rp 250 M
KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” tutur Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengaku telah menindak pelaku dugaan korupsi di intansinya.
Tercatat 21 pegawai Bea Cukai disebut telah dihukum karena terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Menurut Nirmala DJBC secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.
Hasilnya, ditemukan pelanggaran pendapat pendaftaran IMEI, sehingga Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan.
Salah satu langkah utama yang diambil ialah Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan sampai berat," kata Nirwala, kepada Kompas.com, dikutip Senin (27/3/2023).
Kemudian, DJBC disebut terus meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.
"Serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara," ujarnya.
Kemudian, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Lalu, DJBC juga disebut menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.
Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
"Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," ujar Nirwala.
Baca juga: 21 Pegawai Bea Cukai Dihukum Usai Terungkap Modus Dugaan Kejahatan Para Pejabat Soal IMEI iPhone
Baca juga: Terbongkar Modus Pungli PNS Bea Cukai Pungutan IMEI HP, Bayar Rp 800 Ribu Hingga Rp 1 Juta Per Unit
Isi surat terbuka
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.