Berita OKI
Buronan Polisi Kasus Curanmor Asal Desa Sumber Makmur OKI Ditangkap, Pelaku Kabur 2 Bulan
Buronan polisi kasus curanmor asal Desa Sumber Makmur Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap, pelaku sempat kabur 2 bulan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Buronan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Sumber Makmur Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap, pelaku sempat kabur 2 bulan.
Buronan polisi kasus curanmor ini dibekuk Tim Macan Komering Mapolsek Lempuing.
Pelaku bernama Jeki (29) yang kesehariannya bekerja menjadi petani tercatat warga Dusun 1, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (24/3/2023) pukul 17.30 WIB silam.
"Pelaku curat ini dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com pada Senin (27/3/2023) siang.
Masih kata dia, setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya pelaku membenarkan tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
"Pelaku mengakui kejahatannya dan motor beat yang dicuri telah dijual ke warga BK 3 Belitang, Kabupaten Oku Timur," terang dia.
Baca juga: Resep Membuat Lemang Bambu Ala Pedagang di Lubuklinggau, Rasanya Gurih, Sajian Berbuka Puasa
Dijelaskan kronologi pencurian terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekira jam 01.30 WIB di dalam gudang rumah korban camp 29 PT BCP Desa Bumiarjo, Kecamatan Lempuing.
"Mereka melakukan aksinya dengan memakai perahu sebagai alat transportasi yang digunakan untuk menuju ke camp 29 atau lokasi target," ungkapnya.
"Setelah berhasil mengambil motor korban, para pelaku segera meninggalkan lokasi," imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, ternyata pelaku dibantu seorang temannya yang masih dinyatakan buron.
"Salain mendapati barang bukti motor beat, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit perahu ketek warna hitam panjang 10 meter lebar 1,5 meter mesin Honda warna merah yang digunakan pelaku," terang dia.
Atas perbuatannya pelaku Jeki (29) telah diamankan di mapolsek Lempuing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita OKI Terkini
Buronan Polisi Curanmor
Buronan Polisi Curanmor di OKI Ditangkap
Tribunsumsel.com
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.