Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Dipanggil DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Tantang Balik: Saya Siap

Mahfud MD tegas menyebut dirinya tak akan mundur menghadapi pemanggilan oleh Komisi III DPR RI terkait informasi aliran dana yang janggal di kemenkeu.

Tribunnews.com
Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD tegas menyebut dirinya tak akan mundur menghadapi pemanggilan oleh Komisi III DPR RI terkait informasi aliran dana yang janggal sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, Mahfud MD adalah orang yang membongkar ke publik mengenai transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dari sebelumnya disebut sebesar Rp300 triliun kini jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun.

Atas pemanggilan dirinya oleh komisi III DPR RI, Mahfud MD minta hal tersebut tidak ditunda-tunda.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir," tulis Mahfud MD dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Minggu (26/3/2023).

Bahkan, Mahfud MD menantang sejumlah anggota Komisi III yang vokal terhadap isu itu untuk hadir dalam rapat itu.

Mahfud MD menyebutkan, ada tiga nama yang dia tantang untuk berdebat

"Saya tantang Saudara. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," imbuhnya

"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," imbuhnya.

MAKI akan polisikan PPATK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal tersebut tak lepas usai PPATK disebut telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Baca juga: Profil Sosok Bripka Handoko, Polisi Maro Sebo Bukakan Pintu Sel Tahanan, Iba Ayah Mau Peluk Anak

Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved