Berita Nasional
Reaksi Mahfud MD Dipanggil DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Tantang Balik: Saya Siap
Mahfud MD tegas menyebut dirinya tak akan mundur menghadapi pemanggilan oleh Komisi III DPR RI terkait informasi aliran dana yang janggal di kemenkeu.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.
"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Hal itu karena Mahfud MD dan Sri Mulyani dianggap telah membocorkan soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 349 Triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.
"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.
Mahfud MD
Transaksi Janggal Kemenkeu
DPR RI
Komisi III DPR RI
Mahfud MD Dipanggil DPR
Tribunsumsel.com
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.