Berita Palembang

Modus Penipuan Transfer Uang, Pemilik Katering dan Sewa Tenda di Palembang Jadi Korban, Lapor Polisi

Modus penipuan transfer uang, pemilik katering dan sewa tenda di Palembang jadi korban, rugian jutaan rupiah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Modus penipuan transfer uang, pemilik katering dan sewa tenda di Palembang jadi korban, rugian jutaan rupiah. Warnida (kiri) korban penipuan didampingi rekannya Ike saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Modus penipuan transfer uang, pemilik katering dan sewa tenda di Palembang jadi korban, rugian jutaan rupiah.

Korban bernama Warnida (50) warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kehilangan uang Rp 7,5 juta akibat pesanan fiktif yang ia terima.

Pelaku yang belum diketahui namanya menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengannya.

Bahkan pelaku mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Palembang.

Warnida ditemani rekannya Ike (43) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan pelaku yang menggunakan nomor WhatsApp.

Menurut rekan pelapor, Ike bahwa peristiwa berawal adanya pemesanan tenda beserta alat katering hingga orgen tunggal pada Rabu (22/3/2023) via WhatsApp.

"Dari keterangan ibu Warnida ke saya, waktu itu ada orang menelpon yang mengaku anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Palembang bernama Bambang Hidayat, tapi ternyata tidak benar," ujar Ike, Kamis (23/3/2023).

Kemudian pemesanan tenda beserta alat katering hingga orgen tunggal itu untuk kegiatan acara di Polrestabes Palembang.

"Kami percaya saja waktu itu karena ada sejumlah bukti yang ditunjukkannya," katanya.

Terlapor yang belum diketahui identitasnya ini saat itu mengaku telah mentransfer sejumlah uang mencapai Rp 25 juta.
Sedangkan dari pesanan terlapor kepada Warnida diketahui hanya sekitar Rp 11,5 juta.

"Rekan saya ini meminta uang Rp 11,5 juta dari total pesanan si terlapor, kemudian terlapor mengaku sudah mentransfer dana yang berlebih mencapai Rp 25 juta dengan menunjukkan bukti transfer," ungkapnya.

Karena mentransfer uang berlebih, terlapor meminta uang itu dikembalikan, mulanya meminta sebesar Rp 7,5 juta. Tanpa rasa curiga Wanida pun mentransfer uang yang diminta oleh terlapor ke rekening Bank BRI atas nama Jaka Samudra.

Kemudian di hari berikutnya terlapor kembali meminta sisa uang yang berlebih kepada Warnida yakni senilai Rp 4,5 juta.

Namun transfer uang tersebut gagal karena saldo rekening Warnida tidak mencukupi nominal yang harus ditransfer.

Pada transfer kali ini pun terlapor menggunakan rekening yang berbeda dari sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved