Berita Nasional
Alasan KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Eks Gubernur Papua Mogok Minum Obat
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengirimkan surat meminta dirawat di SIngapura akhirnya dijawab oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNSUSMEL.COM -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengirimkan surat meminta dirawat di SIngapura akhirnya dijawab oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sempat mogok minum obat.
Adapun KPK menilai jika pengobatan untuk Lukas Enembe masih bisa dilakukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023)
"Sejauh ini memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron.
Adapun permintaan Lukas Enembe ini ditulis dalam dua carik surat yang ditujukan bagi pimpinan KPK.
Namun, Ghufron mengaku dirinya belum menerima surat dimaksud.
Permintaan Enembe akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut.
"Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," kata Ghufron.
Lebih jauh, mengenai kondisi Lukas Enembe, Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe melalui sebuah surat tertanggal 19 Maret 2023. Surat ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.
Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.
Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.
"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Lukas Enembe
Umur: 55 tahun
Alamat: Rutan MP KPK Jakarta
Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:
1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.
2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.
3. Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini.
4. Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan di "rawat" di rutan KPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan sampaikan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
(*)
Berita ini sudah tayang Tribunnews dengan judul Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Minta Dirawat di Singapura, KPK: Masih Bisa di dalam Negeri.
Baca berita lainnya di google news.
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
'Demi Allah, Itu Ijazah Asli', Kesaksikan Teman Satu Angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.