Berita OKI

Jam Kerja ASN OKI saat Ramadhan 2023 Berkurang, Ini Rinciannya

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  saat Ramadhan 2023 berkurang.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ratusan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir saat mengikuti apel bulanan di halaman kantor Bupati OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  saat Ramadhan 2023 berkurang.

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) OKI selama Ramadhan tertuang dalam  Surat Edaran  Bupati OKI nomor 613/SE/BKD-IV/2023/636, tanggal 21 Maret 2023.

 

Jam Kerja ASN OKI saat Ramadhan 2023

 

1. Bagi instansi pemerintah yaitu 5 (lima) hari kerja mulai Senin - Jum'at.

Jam masuk Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 dan hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 Wib.

2. Bagi instansi yang menerapkan masuk kerja selama 6 (enam) hari mulai Senin – Sabtu.

Jam masuknya Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wib dan hari Jum'at pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat 11.30 - 12.30 Wib.


Dalam surat edaran menyebutkan bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, maka perlu penyesuaian jam kerja.

"Jadwal mulai berlaku mulai Senin (27/3/2023) mendatang untuk semua pegawai ASN dan honorer yang bekerja dilingkungan pemerintahan kabupaten OKI," kata Sekretaris Daerah OKI, H. Husin S.Pd MM saat dimintai keterangan, Rabu (22/3/2023) siang.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan OPD, Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat

Menurutnya penyesuian jam kerja selama bulan ramadhan ini tentu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan bagi ASN di lingkungan intansi pemerintah.

"Diminta pimpinan di masing-masing instansi untuk  memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved