Berita Muratara
Bisnis Ram Sawit di Muratara Menjamur, Diduga Pengepul Kelapa Sawit Tak Punya Izin Tak Bayar Pajak
Bisnis ram sawit di Muratara menjamur, diduga mereka pengepul kelapa sawit tak punya izin dan tak bayar pajak.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bisnis ram sawit di Muratara menjamur, diduga mereka pengepul kelapa sawit tak punya izin dan tak bayar pajak.
Ram merupakan tempat jual beli tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit yang menggunakan timbangan jembatan elektronik.
Makin menjamurnya ram tersebut di daerah ini, terendus kabar bahwa ternyata banyak yang diduga tak memiliki izin, serta tidak taat membayar pajak sesuai amanat Undang-Undang.
Padahal dalam menjalani usaha dengan skala cukup besar, mereka seharusnya dikategorikan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"RAM di Muratara ini semakin banyak, tapi banyak yang tidak berizin, tidak membayar pajak. Padahal seharusnya mereka itu PKP, pengusaha kena pajak," ujar narasumber TribunSumsel.com, Rabu (22/3/2023).
Dia mengaku resah dengan hadirnya RAM-RAM tak ada izin dan mengabaikan bayar pajak, karena tidak sportif dalam berusaha.
Dia berharap Pemerintah Muratara melalui instansi terkait agar menertibkan RAM-RAM tersebut sehingga bisa menambah pendapatan bagi daerah.
"Pemerintah harus menertibkan, karena ada pendapatan daerah di situ, lakukan sidak, bisa terbongkar mereka itu. Kalau tidak ada izin, tidak mau bayar pajak, tutup saja," tegasnya.
Baca juga: Kekayaan Inayatullah, Harta Wakil Bupati Muratara Hanya Bertambah 1 Sepeda Motor
Narasumber TribunSumsel.com yang juga merupakan pengusaha RAM mengaku tak takut dilakukan penertiban karena merasa berizin dan taat membayar pajak.
"Kalau kami siap disidak, karena kami lengkap, tapi kami merasa sedih ketika kami usaha berjuang mengurus izin, tidak mudah itu, kemudian taat membayar pajak, tetapi RAM-RAM yang lain mengabaikan itu," katanya.
Menanggapi soal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Muratara, Hasan Basri menyatakan bahwa saat ini telah diajukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
"Rencana Perda itu sudah kita ajukan. Kita bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya sudah merancang dan membuat naskah akademiknya. Sudah dimasukkan ke Bapenperda DPRD, dan siap untuk dibahas," katanya.
Dia menerangkan, pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah).
Dari situ, kata Hasan Basri, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus membuat, merancang Perda tentang pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-Undang tersebut.
"Memang di daerah kita saat ini masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap, dan ini akan terus kita upayakan. Mudah-mudahan Perda-nya selesai secepatnya, dan bisa diberlakukan," harapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Muratara 2023
Bisnis Ram Sawit
Pengepul Sawit
Bisnis Ram Sawit di Muratara
Pengepul Sawit Muratara
Tribunsumsel.com
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.