Berita Palembang

Kejari Geledah SMAN 19 Palembang, Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, Amankan 9 Jenis Barang Bukti

Kejari Geledah SMAN 19 Palembang, dugaan korupsi dana komite sekolah, amankan 9 jenis barang bukti.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kejari Geledah SMAN 19 Palembang, dugaan korupsi dana komite sekolah, amankan 9 jenis barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Geledah SMAN 19 Palembang, dugaan korupsi dana komite sekolah, amankan 9 jenis barang bukti.

Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Komite Sekolah di SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, Senin (20/3/2023).

Penggeledahan dilakukan di SMAN 19 Palembang di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Komplek Ogan Permata Indah (OPI).

Kasi Pidsus Bobby Sirait melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandi Hasibuan mengatakan, dari hasil penggeledahan dan penyelidikan pihaknya mengamankan 9 jenis barang bukti.

"Benar memang kemarin ada penyelidikan dalam rangka adanya dugaan korupsi Komite Sekolah, sekarang masih proses penyelidikan, " kata Fandi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Makan Daging Babi Terancam Pasal Penistaan Agama, Polisi Panggil Saksi Ahli

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Buku Rekening BSB An Komite SMAN 19, berkas Pengeluaran rutin, berkas hutang piutang Komite 2022, daftar hadir rapat Komite, 1 unit CPU.

Pengeluaran kegiatan tahun 2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, rekap kartu inventaris barang, dan surat pernyataan undangan daftar hadir komite kelas 10 hingga kelas 12 dalam bentuk asli dan fotokopi.

Saat ini Kejari Palembang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan Gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved