AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online Ditengah Ancaman Kesejahteraan Jurnalis

Masalah yang diadukan tersebut, akan ditampung AJI Palembang lalu dibahas dan dilakukan diskusi secara mendalam.

Editor: Slamet Teguh
AJI Palembang
AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online Ditengah Ancaman Kesejahteraan Jurnalis 

“Jurnalis sebagai profesi yang sangat unik, karena ketika dibayar upah kecil tetap saja mau. Jiwanya tidak menutup untuk terus melakukan karya, walau upah tak sesuai,” ucapnya,

Ketua PFI Palembang Muhammad Atta mengatakan, banyak pewarta foto di Sumsel berstatus
sebagai kontributor atau pekerja harian lepas. Seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.

Dia menggarisbawahi secara teknis kerja kontributor, tergantung media yang menghimpun.
Namun ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis. Hal tersebut menjadi sorotan bagi PFI Sumsel hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Disnaker Kota Palembang yang diwakilkan oleh Noviar Marlena selaku mediator mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah.

Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja yang ada pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Dalam ketenagakerja tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan itu disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya," katanya.

Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, Noviar Marlena menegaskan jika tidak ada sebutan kontributor. Ia pun meminta untuk pengusaha media, membuat jelas status karyawan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan.

"Kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas itu jelas ada aturannya. Kalau harian lepas dapat THR, jadi sifatnya proforsional. "Kalau kontributir itu istilah dari perusahaan, mereka tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya

Noviar Marlena menyinggung resiko kerja para jurnalis, yang kerap terkena sasaran baku hantam. Ketika jurnalis tak memiliki status kerja yang sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jaminan keselamatannya sulit didapatkan

"Kecelakaan kerja itu semua ditanggung. Makanya kami mewanti-wanti rekan jurnalis, harus jelas hubungan kerjanya," katanya.

Hal itu menjadi sorotan bagi Noviar Marlena, karena profesi jurnalis memiliki andil penting dalam sebuah media.

"Jurnalis ini sang penting untuk media maka seharusnya dijadikan karyawan tetap," ujarnya.

Noviar Marlena juga menekankan kepada jurnalis, untuk mendapatkan hubungan kerja jelas, jaminan kerja, hak-hak sesuai UU kerja seperti upah, lembur, cuti, dan THR.

"Itu normatif artinya harus diberikan. Kami prihatin dengan pekerja jurnalis ini," ungkapnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved