Berita Prabumulih

Dua Pegawai Leasing Elektronik Prabumulih Divonis 1,6 Tahun dan Mediator 1 Tahun

gelapkan uang angsuran belasan nasabah, Dua Pegawai Leasing Elektronik Prabumulih Divonis 1,6 Tahun dan Mediator 1 Tahun

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tiga terdakwa saat diamankan Satreskrim Polres Prabumulih beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masih ingat dengan dua pegawai leasing yang diamankan polisi karena gelapkan uang angsuran belasan nasabah.

Kini dua oknum pegawai leasing kendaraan di kota Prabumulih tersebut telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Tri Handayani dan anggota Indah Yuli Kurniawati serta Norman Mahaputra dengan Jaksa Penuntut Umum Teddy Arisandi SH MH dalam sidang putusan pada Rabu (15/3/2023).

Dua terdakwa yakni Dimas Prasetio (22) warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara dan Agus Saputra (20) warga Dusun II Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim. 

Selain dua terdakwa, kawanan dua pelaku yakni Herlina (34) warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim juga divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Dimas Prasetio Bin Suparno dan terdakwa II Agus Saputra Bin Nurrohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penggelapan' sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dan oleh itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," tegas Ketua majelis hakim ketika membacakan putusan.

Kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dimas dan Agus telah menggelapkan uang angsuran pertama sebanyak 16 konsumen dengan nilai uang mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 16 map berisi 3 lembar surat perjanjian pembiayaan, 1 lembar surat pernyataan sadar kredit, 1 lembar surat pernyataan, 8 lembar surat pengajuan aplikasi dan 2 lembar surat bukti transfer dan kredit toko.

"Surat Kontrak Kerja dan Pemberhentian kerja atas nama Agus Saputra dan Dimas Prasetio dikembalikan kepada PT KB Financia Multi Finance Kota Prabumulih melalui saksi Darwin SH Bin Thambah," lanjut majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Dimas dan Agus diamankan petugas kepolisian karena telah melakukan penggelapan uang angsuran nasabah kredit handphone. Dalam menjalankan aksinya dua terdakwa ditemani terdakwa Herlina dan Putra (buron-red).

Modus para terdakwa, Herlina mencarikan nasabah lalu Agus dan Dimas mensurvey dan membuat berhasil pengajuan kredit namun kemudian angsuran pertama diambil oleh para terdakwa dengan bagi hasil.

Karyawan kami atau konsumen melakukan tindak pidana akan kita tindaklanjuti secara hukum

Baca juga: Tak Bisa ke Kebun Karena Banjir, Warga di Prabumulih Banting Stir Tangkul Ikan

Sementara itu, Kepala Colekction PT KB Financia Multi Finance Kota Prabumulih, Davin mengungkapkan pihaknya tidak akan mentolerir bagi pegawai atau konsumen yang menyalahi aturan dan pihaknya tak akan segan membawa ke jalur hukum.

"Kalau ada karyawan atau konsumen yang melakukan tindak pidana akan kita tindaklanjuti secara hukum," tegasnya seraya mengimbau konsumen melapor jika ada oknum melakukan hal tak sesuai ketentuan dan aturan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved