Berita Nasional
LPSK Tolak Perlindungan AGH, Arist Merdeka Sirait Singgung Diskriminasi, Komnas PA Siap Dampingi
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan siap memberikan perlidungan kepada AGH (15), kekasih Mario Dandy. pihaknya tidak boleh diskriminasi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan siap memberikan perlidungan kepada AGH (15), kekasih Mario Dandy.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH atas kasus penganiayaan David (17).
Diantara pertimbangan LPSK menolak perlindungan hukum bagi AGH diantaranya karena tak memenuhi syarat untuk penerima perlindungan.
Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David

Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Menanggapi ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Tribunmedan.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kak Seto Akhirnya Jenguk David, Beri Pesan Menohok Usai Dibully Karena Membela AGH Pacar Mario Dandy
Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Arist Merdeka Sirait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH
AGH
Kasus Penganiayaan David
David
Mario Dandy Satriyo
Tribunsumsel.com
Tom Lembong Bebas Malam Ini, Kejagung RI Sudah Terima Keppres Abolisi Mantan Mendag |
![]() |
---|
Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama |
![]() |
---|
Trembesi, Pohon Seribu Manfaat yang Kini Menjaga Jalur Trans Sumatera |
![]() |
---|
Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Momen Pengukuhan Megawati Kembali jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.