Berita Nasional

Kronologi Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Disebut Terima Uang Rp 7 M, Eddy Hiariej Beri Penjelasan

Hal tersebut tak lepas usai Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK karena kasus dugaan korupsi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Kronologi Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Disebut Terima Uang Rp 7 M, Eddy Hiariej Beri Penjelasan 

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

Baca juga: Harta Pejabat Pajak Wahono Saputro Diperiksa KPK, Istrinya Punya Saham Bareng Istri Rafael Alun

Baca juga: Kronologi Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK Buntut Kasus Eks Sekretaris MA, Nikita Mirzani : Takbir

Sosok Eddy Hiariej

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rabu (23/12/2020).

Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu meraih gelar profesor di usia yang terbilang muda yakni 40 tahun.

Selama ini, Eddy dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat terkait isu-isu di bidang hukum.

Eddy juga tercatat beberapa kali menjadi ahli dalam persidangan.

Salah satunya, Eddy dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada 2017 lalu.

Namun, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.

Pasalnya, kata jaksa Ali Mukartono, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.

"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasihat hukum dengan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum," kata Ali, saat itu.

Selain itu, nama Eddy juga sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam sidang tersebut, kredibilitas Eddy sempat dipertanyakan Bambang Widjojanto yang saat itu menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved