Anak Lilis Karlina Narkoba

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian

|
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian 

Saat ini kondisi RD juga dalam keadaan baik dan tidak stres. 

"Saya bisa beri keterangan secara kasat mata, anak terlihat biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan seperti murung atau stres. Ketika kita tanya itu jawabannya lancar, tidak seperti tertekan," ujar  Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023) dilansir  Kompas.com.

Selama polisi menginterogasi, RD pun menjawab dengan ekspresi datar meskipun ia mengaku menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatannya.

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online
Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online (Kolase Tribunnews)

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Satres Narkoba sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penempatan di tahanan anak serta koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak terbatas.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved