Anak Lilis Karlina Narkoba

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian

|
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta jika anak 15 tahun pedangdut Lilis Karlina, RD semenjak umur 13 tahun telah kecanduan narkoba. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain 

Bahkan RD jadi pengedar setahun kemudian saat umurnya 14 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tutur dia.

Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.

Baca juga: Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba

Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba
Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba (Kolase Tribunnews)

RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang. Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter," tuturnya dikutip dari Tribun Jabar.

Disampaikan Edwar, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa, namun dengan barter.

"Mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis di sini," ucap Edwar.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal

Saat ditanya soal dirinya yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang daftar G, anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

Hal tersebut terkuak setelah polisi menginterogasinya, RD juga tak mau mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Saat ini kondisi RD juga dalam keadaan baik dan tidak stres. 

"Saya bisa beri keterangan secara kasat mata, anak terlihat biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan seperti murung atau stres. Ketika kita tanya itu jawabannya lancar, tidak seperti tertekan," ujar  Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023) dilansir  Kompas.com.

Selama polisi menginterogasi, RD pun menjawab dengan ekspresi datar meskipun ia mengaku menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatannya.

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online
Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online (Kolase Tribunnews)

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Satres Narkoba sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penempatan di tahanan anak serta koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak terbatas.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved