Marissa Anita Gugat Cerai Suami

Apa Penyebab Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg Setelah 17 Tahun Menikah? Ini Kata PN Jakpus

Apa penyebab Marissa Anita menggugat cerai Andrew Trigg di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah 17 tahun menikah ?

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube MDTV Entertainment News
MARISSA ANITA GUGAT CERAI - Apa penyebab Marissa Anita menggugat cerai Andrew Trigg di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah 17 tahun menikah. 

Ringkasan Berita:
  • Marissa Anita gugat cerai Andrew Triggan sejak 12 November 2025.
  • Keduanya hingga kini masih bungkam soal kabar penceraiannya.
  • Marissa Anita membina rumah tangga dengan Andrew sudah 17 tahun.

 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa penyebab Marissa Anita menggugat cerai Andrew Trigg di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah 17 tahun menikah ?

Diketahui, Marissa menggugat cerai sang suami di i PN Jakarta Pusat per tanggal 12 November 2025 dengan nomor perkara 785.

Meski begitu, ketika ditanya mengenai alasan perceraian atau adanya gugatan lain seperti harta gono-gini, pihak Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto menolak untuk memberikan rincian.

"Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial," ucapnya.

 

 

Sementara, keduanya juga masih bungkam soal kabar penceraiannya.

Adapun sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung Rabu (19/11/2025). Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa agenda utama pada sidang perdana tersebut adalah mediasi. 

"Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan," kata Sunoto, Senin (17/11/2025), dikutip Kompas.com

Baca juga: Sosok Marissa Anita, Gugat Cerai Suami Usai 17 Tahun Menikah, Awal Karier Jurnalis hingga Main Film

Menurut Sunoto, majelis hakim nantinya akan menunjuk seorang mediator untuk memimpin proses upaya damai antara Marissa Anita dan suaminya. 

Proses mediasi ini akan diberi waktu selama 30 hari untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak. 

"Dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved