Berita Nasional

Sosok Wahono Saputro, Kepala Pajak Jakarta Timur yang Terseret Kasus Rafaael Alun, Diperiksa KPK

Ia bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK menemukan nama istri Wahono sebagai pemegang saham di perusahaan properti Ernike

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sosok Wahono Saputro, Kepala Pajak Jakarta Timur yang Terseret Kasus Rafaael Alun, Diperiksa KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Wahono Saputro kini menjadi salah satu pejabat yang terseret kasus Rafael Alun Trisambodo.

Wahono merupakan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.

Ia bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK menemukan nama istri Wahono sebagai pemegang saham di perusahaan properti milik istri Rafael Alun.

KPK menemukan nama istri Wahono Saputro sebagai pemegang saham di perusahaan properti bersama istri eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan Beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan harta kekayaan Wahono.

"Jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono pernah mengemban beberapa jabatan penting.

Ini tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Wahono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.

Dia juga pernah menjabat di posisi yang sama di Kanwil DJP Banten.
Pemanggilan Wahono oleh KPK bukan kali pertama.

Pada 2016, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Sementara dikutip dari laman LHKPN, Wahono memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.312.289.438.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved