Berita Nasional

Momen Richard Eliezer Bertemu Kapolri Ungkap Skenario Sambo, Dianggap Jadi Maskot Kejujuran

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bercerita kembali saat momen pertama kali dirinya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
kompas.com
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bercerita kembali saat momen pertama kali dirinya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Richard Elizer juga merasa keputusan Polri yang membuatnya kembali menjadi anggota Polri sangat berarti baginya.

Pasalnya selama ini Richard sangat berjuang untuk diterima sebagai anggota Polri.

"Tentunya saya sangat sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari tuhan buat hidup saya

Keputusan ini sangat berarti untuk hidup saya karena nanti bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," bebernya.

Selain itu Richard Elizer yang mengakui kesalahannya mengaku sangat meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahan yang ia perbuat.

"Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya, saya memohon ampun kepada Tuhan dan institusi Polri dan kepada masyakarat karena kesalahan yang saya lakukan. Jadi pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan ke masyakarat untuk kembali lagi ke institusi Polri, saya merasa masih punya utang ke institusi Polri," sambung Richard.

Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Richard kini menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.

Richard pun telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diputuskan dia tetap menjadi anggota kepolisian.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved