Breaking News

Berita Nasional

Sosok Angin Prayitno dan Gayus Tambunan, Eks Pegawai Pajak Lebih Dulu Punya Harta Janggal, Modusnya

Sejumlah nama mantan pegawai pajak pernah diketahui memiliki rekening gendut dan harus berurusan dengan hukum.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pegawai pajak yang memiliki harta yang janggal bukanlah kali pertama ditemukan.

Sejumlah nama mantan pegawai pajak pernah diketahui memiliki rekening gendut dan harus berurusan dengan hukum.

Dua nama yang dikenal publik ialah Angin Prayitno dan Gayus Tambunan.

Modus Angin Prayitno dan Gayus Tambunan untuk memperkaya diri sendiripun diungkap dalam persidangan.

Kini giliran, nama Rafael Alun Trisambodo yang terancam mendapatkan hukuman yang sama.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, saat ini seorang eks pejabat pajak yakni Angin Prayitno masih berurusan dengan hukum. 

Di tahun 2010 lalu, seorang pegawai pajak biasa Gayus Tambunan bahkan bikin heboh karena memiliki rekening puluhan miliar rupiah.

Lalu bagaimana modus Angin Prayitno dan Gayus Tambunan mengumpulkan kekayaan hingga miliaran rupiah itu dari mengurus para pembayar pajak? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023) dari fakta-fakta di persidangan.

Modus Pejabat Pajak Angin Prayitno Kumpulkan Kekayaan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 telah menerima gratifikasi senilai Rp 29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi itu dari enam perusahaan dan satu perorangan.

Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Yoga mengatakan saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Ia memerintahkan bawahannya Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved