Berita Nasional

Sosok Angin Prayitno dan Gayus Tambunan, Eks Pegawai Pajak Lebih Dulu Punya Harta Janggal, Modusnya

Sejumlah nama mantan pegawai pajak pernah diketahui memiliki rekening gendut dan harus berurusan dengan hukum.

Editor: Slamet Teguh

Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25," paparnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Modus 69 Pegawai Ditjen Pajak Diduga TPPU, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2019

Baca juga: Cara Licik Rafael Alun Samarkan Harta Terkuak, Lakukan Ini dengan Konsultan Pajak, KPK Incar Gengnya

Seperti diketahui, kasus pegawai pajak berharta jumbo kembali mencuat.

Bahkan kembali berususan hukum karena harta dan kekayaan yang dilaporkan dianggap janggal.

Dia adalah Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak di Ditjen Pajak DKI Jakarta, yang harta kekayaannya Rp 56 miliar dipertanyakan.

PPATK kini memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp 500 miliar.

Tak hanya itu, bahkan KPK menduga di Ditjen Pajak terdapat "geng" yang menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku telah melaporkan 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud melaporkan puluhan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut kepada bos mereka karena diduga telah melakukan pencucian uang.

Kasus harta tak wajar yang dimiliki oleh para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata melibatkan sejumlah pegawai.

Bahkan tercatat, sedikitnya ada 69 pegawai DJP yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD ke Menteri Keuangan Srimulyani terkait dugaan pencucian uang.

Tak hanya melaporkan Mahfud MDpun mengungkap modus yang dilakukan oleh mereka saat diduga melakukan pencucian uang.

Mahfud menjelaskan dirinya melaporkan 69 pegawai itu setelah mendapatkan data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK, diduga melakukan pencucian uang," kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

"Adapun sebanyak 69 orang itu dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019."

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan respons Sri Mulyani setelah mendapat laporan darinya terkait anak buahnya yang diduga melakukan pencucian uang itu.

"Oh iya, nanti saya periksa,” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani.

Mahfud mengungkapkan modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana dalam jumlah kecil.

Namun transaksi itu dilakukan berulang kali.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.

“Nah ini kebetulan, ‘mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih’,” kata Mahfud.

Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemanggilan 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Harta yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved