Berita Nasional

Sosok Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Beredar Foto Diduga Anak dan Istri Pamer Harta

Inilah sosok Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar heboh jadi sorotan.

|
Youtube/Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan
Inilah sosok Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar heboh jadi sorotan. 

Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.

 Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.

"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh PPATK.

"Bentar saya cek dulu," kata Pahala.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.

Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas. 
 

Rafeal Alun Trisambodo Dipecat

Rafael Alun Trisambodo harus terima nasibnya di kementerian keuangan harus dipecat  sebagai aparatur sipil negera (ASN).

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak, kini malah harus dikeluarkan secara tragis.

Kepastian pemecetan Rafael Alun Trisambodo disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dilansir dari Kontan, Selasa (7/3/2023)

"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disipin. Yang bersangkutan (Rafael) direkomendasikan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Sementara pemeriksaan terhadap Rafael, Kemenkeu telah menyelesaikannya.

Awan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved