Berita Nasional

AGH Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Nasibnya

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani AGH usai ia ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiaayn tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase
AGH Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Nasibnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15), bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy  20) ke David (17).

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani AGH usai ia ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiaayn tersebut.

Statusnya AGH naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Diketahui, AGH akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada Rabu (8/2/2023) hari ini.

Penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.

“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV pada Selasa (7/3/2022) malam.

Pemeriksaan terhadap AGH ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.

Menurut Sony proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).

“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”

Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AGH menurun.

Meski dalam pendampingan keluarganya, AGH menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.

“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.

Baca juga: Jelang Pemeriksaan Perdana Besok, AGH Jadi Lebih Pendiam dan Murung, Doakan David Pulih

Baca juga: Bela AGH, Fakta Ivana Yoan Kakak Pacar Mario Habis Operasi Jantung, Lupa Minta Maaf Keluarga David

Kasus yang Melibatkan AG

AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved